Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan sebelum alat angkut yang bersangkutan sandar. (2) Jika … (2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adaya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka : a. dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan sedangkan dan alat angkut perairan yang bersangkutan harus segera meninggalkan pelabuhan; b. dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik INDONESIA, semua hewan yang rentan terhadap penyakit hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut dan segera dimusnahkan pada perairan yang dianggap aman oleh dokter hewan karantina atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau c. dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja. (3) Terhadap alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut : a. disucihamakan sebelum sandar kembali; dan b. orang, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut, diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
Koreksi Anda