Koreksi Pasal 20
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
Selain persyaratan dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b, Pasal 3 huruf a dan b, serta Pasal 7, pemasukan media pembawa harus dilengkapi :
a. keterangan mutasi muatan untuk hewan, keterangan tidak terjadi kontaminasi selama dalam perjalanan atau catatan suhu untuk bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang dipersyaratkan diangkut dalam suhu tertentu dari penanggung jawab alat angkut; dan atau
b. dokumen lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
