Koreksi Pasal 91
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
Penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, dapat dilakukan oleh petugas karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
