Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, dapat dilakukan oleh petugas karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda