Koreksi Pasal 89
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina.
(2) Petugas karantina terdiri dari dokter hewan karantina dan paramedik karantina yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Petugas karantina merupakan pejabat fungsional yang syarat-syaratnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Petugas karantina dapat mendukung kelancaran pelayanan media pembawa yang terkait dengan tugas perkarantinaan melalui penugasan khusus oleh Menteri atau Menteri lain yang terkait.
Pasal 90 …
Koreksi Anda
