Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan strategis untuk mencegah masuknya media pembawa yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina dan atau kegiatan karantina hewan, dapat melibatkan peran serta masyarakat seluas mungkin. (2) Peran serta masyarakat dalam melaksanakan strategi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda