Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan kesadaran dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam bidang karantina hewan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan, dengan melibatkan organisasi profesi, organisasi fungsional dan lembaga swadaya masyarakat.
Koreksi Anda