Koreksi Pasal 83
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Khusus bagi pelaksanaan tindakan karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau ditangkarkan secara in situ dan eks situ, tindakan karantina pasca masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dilakukan secara rutin dan berkelanjutan pada wilayah tempat pemeliharaan atau penangkarnya.
(2) Seluruh wilayah tempat pemeliharaan dan pengangkaran satwa liar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebagai instalasi karantina pasca masuk permanen dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
