Koreksi Pasal 82
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Media pembawa yang berpotensi menularkan hama penyakit hewan karantina dan mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama, dilakukan tindakan karantina di instalasi karantina pasca masuk.
(2) Instalasi karantina pasca masuk dan pelaksanaan tindakan karantinanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 83 …
Koreksi Anda
