Koreksi Pasal 80
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencegah masuk, tersebar, atau keluarnya hama penyakit hewan karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina di dalam maupun di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sesuai dengan persyaratan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan persyaratan teknis instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan risiko penyebaran hama penyakit, kesejahteraan hewan atau keamanan produk, sosial budaya dan lingkungan.
(3) Penetapan instalasi karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), selain memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), juga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat.
(4) Persyaratan teknis karantina dan Instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Koreksi Anda
