Koreksi Pasal 76
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijaksanaan karantina dan pembatasan lalu lintas media pembawa diatur berdasarkan penggolongan hama penyakit hewan karantina dan pemetaan hama penyakit hewan karantina.
(2) Pemetaan hama penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggambarkan status suatu negara, area atau tempat yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan.
(3) Kegiatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan secara langsung di tempat pemasukan, transit, pengeluaran, instalasi karantina dan alat angkut atau secara tidak langsung di tempat lainnya dengan melibatkan atau memperoleh informasi dari pihak yang berwenang dalam kegiatan tersebut.
Koreksi Anda
