Koreksi Pasal 75
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Hama penyakit hewan karantina digolongkan menjadi hama penyakit hewan karantina golongan I dan hama penyakit hewan karantina golongan II, berdasarkan daya epidemis dan patogenitas penyakit, dampak sosioekonomi serta status dan situasinya di suatu area atau wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Penggolongan hama penyakit hewan karantina golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta penetapan jenis hewan yang peka, cara penularan, masa inkubasi, masa pengamatan, masa karantina, standarisasi pengujian dan perlakuan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
