Koreksi Pasal 73
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan area-area di dalam wilayah negara
dilakukan berdasarkan status, situasi dan epideminologi hama penyakit hewan karantina dengan memperhatikan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat.
(2) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipergunakan sebagai dasar kebijaksanaan pengaturan dan pengawasan lalu lintas media pembawa.
(3) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
