Koreksi Pasal 72
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pungutan jasa karantina terdiri atas biaya penggunaan sarana atau prasarana milik pemerintah dan biaya jasa pelaksanaan tindakan karantina terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, benda lain, media pembawa lain dan alat angkut.
(2) Penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan pendapatan negara bukan pajak dan harus disetor ke Kas Negara.
Koreksi Anda
