Koreksi Pasal 17
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tindakan karantina, dokter hewan karantina dapat dibantu oleh atau dapat menugaskan kepada paramedik karantina.
(2) Wewenang dan tanggung jawab tindakan karantina berada pada dokter hewan karantina.
(3) Pelaksanaan tindakan karantina oleh dokter hewan karantina harus berdasarkan tanggung jawab profesi sebagai dokter hewan.
(4) Paramedik karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada dokter hewan karantina.
Koreksi Anda
