Koreksi Pasal 13
PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dan Pasal 7 atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang terkait pada waktu pemasukan, transit atau pengeluaran di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah terlebih dahulu pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina.
(3) Selama masa penahanan dapat dilakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya hama penyakit hewan karantina dan penyakit hewan lainnya dan atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina.
Koreksi Anda
