Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 82 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KARANTINA HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal huruf a dan Pasal 4 huruf a, dapat dibentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan. (2) Sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang : a) asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut; dan b) saat pemberangkatan tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan. (3) Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang : a) asal negara, area atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina. b) berasal dari jenis hewan yang sehat. c) bebas dari hama dan penyakit yang dapat ditularkan melalui jenis bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tersebut; dan d) khusus bagi keperluan konsumsi manusia telah sesuai dengan ketentuan teknis mengenai kesehatan masyarakat veteriner serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 4 huruf b diperuntukkan bagi benda lain, yang dicantumkan pada sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda