Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang melaksanakan angkutan laut luar negeri dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur hanya dapat melakukan kegiatan di pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri. (2) Kegiatan bongkar muat barangbarang tertentu untuk tujuan ekspor/impor yang dilakukan di pelabuhan yang belum terbuka bagi perdagangan luar negeri, dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. kapal yang akan membongkar barang impor atau kapal yang sudah memuat barang ekspor wajib menyinggahi pelabuhan terdekat yang terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (chek point), atau b. perusahaan angkutan laut mendatangkan petugas Bea dan Cukai, Imigrasi dan Karantina ke pelabuhan tempat kapal melakukan kegiatan bongkar muat.
Koreksi Anda