Koreksi Pasal 3
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan:
a. oleh perusahaan angkutan laut nasional;
b. dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA;
c. untuk menghubungkan pelabuhan laut antar pulau atau angkutan laut lepas pantai di wilayah perairan INDONESIA.
(2) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melakukan kegiatan turun naik penumpang/hewan dan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
