Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif usaha penunjang angkutan laut merupakan komponen dasar untuk pedoman perhitungan besaran tarif. (2) Jenis tarif usaha penunjang angkutan laut adalah tarif yang diberlakukan untuk barang-barang umum (general cargo). barang kemasan, barang mengganggu (harmful substances), barang berbahaya dan barang yang memerlukan penanganan dan peralatan khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan jenis tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda