Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif usaha penunjang angkutan laut terdiri dari: a. tarif bongkar muat barang; b. tarif jasa pengurusan transportasi; c. tarif ekspedisi muatan kapal laut; d. tarif angkutan perairan pelabuhan; e. tarif penyewaan peralatan angkutan laut/perlatan penunjang angkutan laut; f. tarif tally; g. tarif depo peti kemas. Pasal 84 …
Koreksi Anda