Koreksi Pasal 81
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif angkutan barang dan hewan untuk angkutan sungai dan danau serta angkutan kendaraan beserta barang untuk angkutan penyeberangan, merupakan komponen perhitungan biaya sebagai pedoman untuk menentukan besaran tarif.
(2) Golongan tarif angkutan sungai dan danau merupakan pedoman dalam menentukan besaran tarif yang ditetapkan berdasarkan pengelompokan jenis barang yang diangkut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan golongan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 82 …
Koreksi Anda
