Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lintas penyeberangan perintis diselenggarakan dengan memenuhi kriteria angkutan penyeberangan yakni menghubungkan daerah terpencil dan/atau daerah yang belum berkembang lainnya atau dengna daerah yang telah berkembang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pokok lintas penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda