Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayaran rakyat dalam melakukan kegiatan angkutan laut secara tidak tetap dan tidak teratur, dapat mengangkut barang umum (general cargo), barang-barang curah kering dan curah cair serta barang sejenis dalam jumlah tertentu sesuai dengan kondisi kapal pelayaran rakyat.
Koreksi Anda