Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Trayek angkutan laut perintis ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN penempatan kapal pada trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 71 ...
Koreksi Anda