Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan kapal oleh perusahaan angkutan laut nasional pada trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat dilakukan perusahaan pelayaran yang bersangkutan. (2) Perusahaan ... (2) Perusahaan angkutan laut nasional yang telah menempatkan kapal pada suatu trayek, wajib melaporkan kepada Menteri dan melayani kegiatan angkutan laut pada trayek dimaksud sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, serta melaporkan kepada Menteri pelaksanaan kegiatan operasional angkutan di perairan tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda