Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan dan trayek angkutan laut dalam negeri sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ditetapkan dengan memperhatikan: a. pengembangan pusat industri, perdagangan dan pariwisata; b. pengembangan daerah; c. keterpaduan intra dan atar modal transportasi; dan d. perwujudan kesatuan wawasan nusantara.
Koreksi Anda