Koreksi Pasal 65
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Jaringan dan trayek angkutan laut dalam negeri sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ditetapkan dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan dan pariwisata;
b. pengembangan daerah;
c. keterpaduan intra dan atar modal transportasi; dan
d. perwujudan kesatuan wawasan nusantara.
Koreksi Anda
