Koreksi Pasal 64
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Trayek utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf
a, diselenggarakan dengan memenuhi syarat pokok pelayanan angkutan laut yakni menghubungkan antar pelabuhan yang berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi.
(2) Trayek pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, merupakan penunjang trayek utama yang diselenggarakan dengan memenuhi syarat pokok pelayanan angkutan laut, yakni:
a. menghubungkan pelabuhan yang berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi dengan pelabuhan yang bukan berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi; dan
b. menghubungkan pelabuhan-pelabuhan yang bukan berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi.
(3) Trayek perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c, diselenggarakan dengan memenuhi syarat pokok pelyanan angkutan laut, yakni menghubungkan daerah terpencil atau daerah yang belum berkembang dengan pelabuhan yang berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi atau pelabuhan yang bukan berfungsi sebagai pusat akumulasi dan distribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan dan trayek angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
