Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur (liner) diselenggarakan dalam jaringan trayek. (2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. trayek utama; b. trayek pengumpan; c. trayek perintis. Pasal 64 …
Koreksi Anda