Koreksi Pasal 61
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Izin usaha penunjang angkutan laut dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan:
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan jiwa manusia dan lingkungan hidup;
c. memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah; atau
d. atas permintaan sendiri.
BAB V …
Koreksi Anda
