Koreksi Pasal 58
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Permohon izin usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, dan Pasal 56 diajukan kepada Menteri.
(2) Izin ...
(2) Izin usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan oleh Menteri, setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 47, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 55 dan Pasal 57.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha penunjang angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakannya.
Koreksi Anda
