Koreksi Pasal 56
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha depo peti kemas dapat dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk ...
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangktuan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
