Koreksi Pasal 52
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut yang dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha itu.
(2) Usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut yang dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut/perlatan penunjang angkutan laut sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 53 …
Koreksi Anda
