Koreksi Pasal 50
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA yang didirikan khusus untuk usaha itu atau perusahaan angkutan laut.
(2) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan yang dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Kegiatan usaha angkutan perairan pelbauhan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin usahanya melekat pada usaha pokoknya.
(4) Izin usaha angkutan perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
