Koreksi Pasal 46
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha.
(3) Izin usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda
