Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin operasi angkutan laut khusus dan izin operasi angkutan sungai dan danau khusus dapat dicabut oleh pemberi izin apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40. (2) Pencabutan izin operasi angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan. (3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan ke tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin operasi. (4) Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan persyaratan, izin operasi dicabut. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian peringatan, pembekuan dan pencabutan izin operasi sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda