Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha angkutan penyeberangan yang telah mendapat izin usaha wajib: a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha; b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha angkutan penyeberangan diterbitkan; c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya; d. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan e. melaporkan apabila terjadi perubahan nama penanggung jawab perusahaan dan pemilikan kapal.
Koreksi Anda