Koreksi Pasal 33
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha angkutan penyeberangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan ...
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan
atau penolakan izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
