Koreksi Pasal 32
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ...
a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan
kelaikan yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan;
b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk Badan Hukum INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA perorangan yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan penyeberangan;
c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
