Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ... a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan yang diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan; b. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk Badan Hukum INDONESIA atau Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara INDONESIA perorangan yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan penyeberangan; c. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda