Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha angkutan sungai dan danau dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA, Badan Hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha itu. (2) Untuk dapat melakukan usaha angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin usaha. (3) Izin usaha angkutan sungai dan danau diberikan selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Koreksi Anda