Koreksi Pasal 25
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), diajukan kepada Menteri.
(2) Izin usaha perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi semua persayaratan sebagaimana dimaksud semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, persetujuan, penolakan izin usaha perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
