Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan angkutan penyeberangan dilakukan: a. oleh ... a. oleh perusahaan angkutan penyeberangan; b. dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaikan dan diperuntukkan bagi angkutan penyeberangan; c. dalam jadwal yang tetap dan teratur; d. untuk melayani lintas penyeberangan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda