Koreksi Pasal 96
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Pada tanggal mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur angkutan laut dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
