Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat menyerahkan barang untuk diangkut, pemilik/pengirim barang harus: a. memberitahu pengangkut mengenai ciri-ciri umum barang yang akan diangkut dan cara penanganannya, apabila pengangkut menghendaki demikian; b. memberi ... b. memberi tanda atau label secara memadai terhadap barang khusus, barang berbahaya dan beracun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; (2) Perusahaan angkutan di perairan berhak menolak untuk mengangkut barang apabila pemilik barang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda