Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang, hewan dan/atau barang setelah disepakati perjanjian pengangkutan. (2) Sebelum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan angkutan di perairan harus memastikan bahwa: a. sarana angkutan telah memenuhi persyaratan kelaikan dan tetap memperhatikan keselamatan pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sarana angkutan telah diawaki, diperlengkapi, dan diberi pasokan logistik; c. ruang penumpang, ruang muatan, ruang pendingin, dan tempat penyimpanan lain di kapal memadai dan aman untuk ditempati penumpang dan/atau dimuati barang; d. pemuatan, penangan, penyimpanan, penumpukan dan pembongkaran barang dan/atau naik/turun penumpang, hewan dilakukan secara cermat dan berhati-hati.
Koreksi Anda