Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik, operator dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang khusus atau barang berbahaya, wajib menyampaikan pemberi-tahuan kepada instansi yang berwenang di pelabuhan sebelum kapal tiba di pelabuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan kapal tiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. BAB IX …
Koreksi Anda