Koreksi Pasal 89
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik, operator dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang khusus atau barang berbahaya, wajib menyampaikan pemberi-tahuan kepada instansi yang berwenang di pelabuhan sebelum kapal tiba di pelabuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitahuan kapal tiba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB IX …
Koreksi Anda
