Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan penumpang angkutan laut dalam negeri, angkutan sungai dan danau dan angkutan penyeberangan terdiri dari tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non-ekonomi. (2) Persyaratan tentang pelayanan dan besarnya perimbangan kapasitas tempat tidur/duduk dalam kapal untuk pelayanan ekonomi dna pelayanan non-ekonomi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda