Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan laut terdiri dari: a. Angkutan laut dalam negeri; b. Angkutan laut luar negeri. (2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Trayek tetap dan teratur atau liner; b. Trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper.
Koreksi Anda