Koreksi Pasal 22
PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN
Teks Saat Ini
Usaha angkutan laut yang telah mendapat izin usaha wajib untuk:
a. memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan laut;
b. melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d. menyediakan fasilitas untuk angkutan pos;
e. melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin; dan
f. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggungjawab atau pemilik perusahaan, domisili perusahaan dan pemilikan kapal.
Koreksi Anda
