Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 82 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang ANGKUTAN DI PERAIRAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ... a. memiliki kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan ukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima); b. memiliki tenaga ahli sesuai dengan bidangnya; c. memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon berbentuk Badan Hukum INDONESIA yang mengajukan permohonan izin usaha angkutan laut; d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; dan e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Untuk memperoleh izin usaha perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, c, d dan e. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda