Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 82 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA DATI II BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 192
Koreksi Anda